Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 29 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROPINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Bupati Kolaka menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton yang berada dalam wilayah Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka yang berada dalam wilayah Kabupaten Kolaka Utara; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kolaka yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kolaka Utara; d. utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan utang piutang Kabupaten Kolaka yang kegunaannya untuk Kabupaten Kolaka Utara; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara. (2) Pelaksanaan (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda