Koreksi Pasal 11
UU Nomor 29 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROPINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
