Koreksi Pasal 10
UU Nomor 29 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROPINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Kewenangan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten Induk, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
