Koreksi Pasal 6
UU Nomor 29 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROPINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Wakatobi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kolaka dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
