Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 29 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 2003 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran tahun anggaran yang bersangkutan. (2) Pemerintah... (2) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2003 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda