Koreksi Pasal 12
UU Nomor 29 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2003
Teks Saat Ini
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp336.155.527.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam triliun seratus lima puluh lima miliar lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp370.591.779.567.000,00 (tiga ratus tujuh puluh triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2003 terdapat defisit anggaran sebesar Rp34.436.252.567.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus tiga puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp22.450.052.567.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus lima puluh miliar lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp11.986.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
