Koreksi Pasal 11
UU Nomor 29 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2003
Teks Saat Ini
(1) Dana otonomi khusus dan penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Dana otonomi khusus;
b. Dana penyeimbang.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.539.560.117.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta seratus tujuh belas ribu rupiah).
(3) Dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp7.847.617.370.000,00 (tujuh triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri dari dana penyeimbang untuk kekurangan dana alokasi umum bagi beberapa daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 sebesar Rp2.262.435.000.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh dua miliar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan dana bantuan adhoc untuk kenaikan gaji sebesar Rp5.585.182.370.000,00 (lima triliun lima ratus delapan puluh lima miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Pasal 12…
Koreksi Anda
