Koreksi Pasal 9
UU Nomor 29 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2003
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyeimbang.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp107.490.527.080.000,00 (seratus tujuh triliun empat ratus sembilan puluh miliar lima ratus dua puluh tujuh juta delapan puluh ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp9.387.177.487.000,00 (sembilan triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Koreksi Anda
