Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 29 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (2) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda