Koreksi Pasal 6
UU Nomor 29 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2003
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 terdiri dari :
a. Anggaran belanja pemerintah pusat;
b. Anggaran belanja untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp253.714.075.000.000,00 (dua ratus lima puluh tiga triliun tujuh ratus empat belas miliar tujuh puluh lima juta rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp116.877.704.567.000,00 (seratus enam belas triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus empat juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp370.591.779.567.000,00 (tiga ratus tujuh puluh triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Koreksi Anda
