Koreksi Pasal 4
UU Nomor 29 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2003
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri;
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp241.742.400.000.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun tujuh ratus empat puluh dua miliar empat ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp12.397.800.000.000,00 (dua belas triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
