Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT. (2) Hak PVT dicabut berdasarkan alasan : a. pemegang hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu enam bulan; b. syarat/ciri-ciri dari varietas yang dilindungi sudah berubah atau tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Pasal 2; c. pemegang hak PVT tidak mampu menyediakan dan menyiapkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT; d. pemegang hak PVT tidak menyediakan benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT; atau e. pemegang hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak PVT-nya, serta alasannya secara tertulis kepada Kantor PVT. Pasal 61 …
Koreksi Anda