Koreksi Pasal 58
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT.
(2) Hak PVT dibatalkan apabila setelah hak diberikan ternyata :
a. syarat-syarat kebaruan dan/atau keunikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi pada saat pemberian hak PVT;
b. syarat-syarat keseragaman dan/atau stabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau ayat (5) tidak dipenuhi pada saat pemberian hak PVT;
c. hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
(3) Hak PVT tidak dapat dibatalkan dengan alasan-alasan di luar alasan-alasan yang ditetapkan pada ayat (2).
Koreksi Anda
