Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak PVT berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perlindungan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Kantor PVT mencatat berakhirnya hak PVT dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Koreksi Anda