Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lisensi Wajib berakhir karena : a. selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya; b. dibatalkan atau dalam hal pemegang Lisensi Wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada Kantor PVT sebelum jangka waktu tersebut berakhir. (2) Kantor … (2) Kantor PVT mencatat Lisensi Wajib yang telah berakhir jangka waktunya dalam buku Daftar Umum PVT, mengumumkan dalam Berita Resmi PVt, dan memberitahukannya secara tertulis kepada pemegang hak PVT serta Pengadilan Negeri yang MEMUTUSKAN pemberiannya.
Koreksi Anda