Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Lisensi Wajib disertai dengan pembayaran royalti oleh pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang hak PVT. (2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan tata cara pembayarannya ditetapkan Pengadilan Negeri. (3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian lisensi PVT atau perjanjian lain yang sejenis.
Koreksi Anda