Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Pengadilan Negeri memperoleh keyakinan bahwa belum cukup jangka waktu bagi pemegang hak PVT untuk menggunakannya secara komersial di INDONESIA, Pengadilan Negeri dapat MENETAPKAN penundaan untuk sementara waktu proses persidangan tersebut atau menolaknya.
Koreksi Anda