Koreksi Pasal 42
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
(3) Kecuali …
(3) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) meliputi satu atau beberapa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
