Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan hak PVT yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 28, dan Pasal 32. (2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon hak PVT atau kuasa hukumnya kepada Komisi Banding PVT disertai uraian secara lengkap keberatan terhadap penolakan permohonan hak PVT pengiriman alasannya selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal pengiriman surat penolakan permohonan hak PVT dengan tembusan kepada Kantor PVT. (3) Alasan banding harus tidak merupakan alasan atau penyempurnaan permohonan hak PVT yang ditolak. (4) Komisi Banding PVT merupakan badan khusus yang diketuai secara tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada di departemen. (5) anggota Komisi Banding PVT berjumlah ganjil dan sekurang-kurangnya tiga orang, terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan pemeriksa PVT senior yang tidak melakukan pemeriksa substantif terhadap permohonan hak PVT yang bersangkutan. (6) Ketua dan anggota Komisi Banding PVT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda