Koreksi Pasal 34
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila laporan tentang hasil pemeriksaan atas varietas yang dimohonkan hak PVT yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT menyimpulkan bahwa varietas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, Kantor PVT memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian hak PVT untuk varietas yang bersangkutan kepada pemohon PVT.
(2) Hak PVT sebagiamana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Sertifikat hak PVT.
(3) Hak PVT yang telah diberikan, dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
(4) Kantor PVT dapat memberikan salinan dokumen PVT kepada anggota masyarakat yang memerlukan dengan membayar biaya.
Koreksi Anda
