Koreksi Pasal 32
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) atas hasil laporan pemeriksaan PVT, apabila varietas yang dimohonkan hak PVT ternyata mengandung ketidakjelasan atau kekurangan kelengkapan yang dinilai penting, Kantor PVT memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan tersebut kepada pemohon hak PVT.
(2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus secara jelas dan rinci mencantumkan hal-hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan kelengkapan yang dinilai penting berikut jangka waktu untuk melakukan perbaikan dan perubahan.
(3) Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemohon hak PVT tidak memberikan penjelasan atau tidak memenuhi kekurangan kelengkapan termasuk melakukan perbaikan atau perubahan terhadap permohonan yang telah diajukan, Kantor PVT berhak menolak permohonan hak PVT tersebut.
Koreksi Anda
