Koreksi Pasal 30
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Pemeriksa PVT, meliputi sifat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas yang dimohonkan hak PVT.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan, Kantor PVT dapat meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan termasuk informasi dari institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3) Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib menjaga kerahasiaan varietas yang diperiksanya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan, kualifikasi Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
