Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan tersebut. (2) Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda