Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan hak PVT dapat diubah sebelum dan selama masa pemeriksaan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan atau pengurangan uraian mengenai penjelasan sifat-sifat varietas yang dimohonkan hak PVT. (3) Perubahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula.
Koreksi Anda