Koreksi Pasal 10
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila :
a. penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial;
b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan peneliatan, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;
c. penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB III …
Koreksi Anda
