Koreksi Pasal 8
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemulia yang menghasilkan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas tersebut.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan:
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
b. berdasarkan persentase;
c. dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
d. dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus, yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sama sekali tidak menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat pemberian hak PVT.
Koreksi Anda
