Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulia yang menghasilkan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas tersebut. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan: a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus; b. berdasarkan persentase; c. dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau d. dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus, yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan. (3) Ketentuan … (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama sekali tidak menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat pemberian hak PVT.
Koreksi Anda