Koreksi Pasal 7
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Pemerintah berkewajiban memberikan penanaman terhadap varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan penanaman, pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
