Koreksi Pasal 40
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh UNDANG-UNDANG.
(2) Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, dan c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.
(3) Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(4) Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
