Koreksi Pasal 26
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan :
a. nama dan alamat lengkap pemohon hak PVT atau pemegang kuasa;
b. nama dan alamat lengkap pemulia;
c. tanggal pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor dan negara tempat permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan hak PVT dengan hak prioritas;
d. nama varietas;
e. deskripsi varietas;
f. deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk varietas transgenik.
Koreksi Anda
