Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan : a. menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat; b. menempatkan dalam Berita Resmi PVT. (2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan hak PVT dicatat oleh Kantor PVT dalam Daftar Umum PVT. Pasal 26 …
Koreksi Anda