Koreksi Pasal 25
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan :
a. menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat;
b. menempatkan dalam Berita Resmi PVT.
(2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan hak PVT dicatat oleh Kantor PVT dalam Daftar Umum PVT.
Pasal 26 …
Koreksi Anda
