Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selalu persyaratan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas harus pula memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. diajukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar INDONESIA; b. dilengkapi salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud pada butir a paling lambat tiga bulan; c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama di luar negeri; d. dilengkapi salinan penolakan hak PVT, bila hak PVT tersebut pernah ditolak. (2) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda