Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) butir d, harus : a. terdaftar di Kantor PVT; b. menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat pendaftaran sebagai konsultan PVT, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda