Koreksi Pasal 12
UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas.
(2) Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh :
a. pemulia;
b. orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia;
c. ahli waris; atau
d. konsultan PVT.
(3) Permohonan …
(3) Permohonan hak PVT yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a, b, atau c yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah INDONESIA, harus melalui Konsultan PVT di INDONESIA selaku kuasa.
Koreksi Anda
