Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas. (2) Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh : a. pemulia; b. orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia; c. ahli waris; atau d. konsultan PVT. (3) Permohonan … (3) Permohonan hak PVT yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a, b, atau c yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah INDONESIA, harus melalui Konsultan PVT di INDONESIA selaku kuasa.
Koreksi Anda