Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 29 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. (2) suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panendari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di INDONESIA atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. (3) Suatu varietas dianggap unit apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT. (4) Suatu varietas dianggap serangan apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. (5) Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. (6) Varietas … (6) Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penanaman yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa : a. nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis; b. pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas; c. penanaman varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT; d. apabila penanaman tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penanaman tersebut dan meminta penanaman baru; e. apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut; f. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda