Pasal 11
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut ,UNDANG-UNDANG Pinjaman Obligasi Pembangunan Republik INDONESIA tahun 1964".
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964.
SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 120