Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 29 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 tentang PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wakil PRESIDEN tidak ada atau berhalangan, maka jika berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan PRESIDEN sehari-hari. (2) Dalam hal Wakil PRESIDEN tidak ada, maka jika PRESIDEN mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan PRESIDEN hingga ada PRESIDEN. Pasal 2…
Koreksi Anda