Koreksi Pasal 1
UU Nomor 29 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 tentang PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wakil PRESIDEN tidak ada atau berhalangan, maka jika
berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan PRESIDEN sehari-hari.
(2) Dalam hal Wakil PRESIDEN tidak ada, maka jika PRESIDEN mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan PRESIDEN hingga ada PRESIDEN.
Pasal 2…
Koreksi Anda
