Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN dapat memberikan pangkat-pangkat kehormatan Angktan Perang kepada seorang yang bukan anggota Angkatan Perang menurut cara-cara yang ditentuakan dengan peraturn Pemerintah.
Koreksi Anda