Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seorang anggota Angkatan Perang yang sudah berhenti dengan hormat dari Angkatan Perang boleh memakai pakaian seragam dengan tanda pangkatnya yang terakhir dalam upacar-upacara nasional atau kemiliteran menurut ketentuan yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda