Koreksi Pasal 32
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Seorang anggota Angkatan Perang yang sudah berhenti dengan hormat dari Angkatan Perang boleh memakai pakaian seragam dengan tanda pangkatnya yang terakhir dalam upacar-upacara nasional atau kemiliteran menurut ketentuan yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
