Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seorang anggota Angkatan Perang yang meninggalkan Angkatan Perang dengan hormat didahulukan dalam memperoleh jabatan- jabatan dalam dinas Pemerintah dan dalam perusahaan-perusahaan partikulir apabila ia mempunyai kecakapan yang sama dengan pelamar-pelamar lainnya.
Koreksi Anda