Koreksi Pasal 28
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Seorang anggota Angkatan Perang harus memberitahukan lebih dahulu kepada atasannya untuk menjadi anggota sesuatu perkumpulan, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
