Koreksi Pasal 27
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Seorang anggota Angkatan Perang tidak boleh menjalankan politik dalam arti bahwa ia tidak boleh mengambil sikap atau tindakkan yang dapat menguragi tata tertib tentara.
Koreksi Anda
