Koreksi Pasal 24
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Angota Angkatan Perang adalah perwira, bintara dan perajurit yang secara sukarela atau berdasarkan wajib militer menjadi anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Koreksi Anda
