Koreksi Pasal 21
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu perang seluruh kesatuan-kesatuan bertempur Angkatan Perang dan pertahanan rakyat umumnya, dipimpin oleh seorang Panglima Besar menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Wilayah Republik INDONESIA dibagi dalam daerah-daerah perang; kesatuan- kesatuan bertempur Angkatan Perang dan pertahanan rakyat didaerah-daerah tersebut dipimpin oleh seorang Panglima Perang.
(3) Panglima Besar dan Panglima-panglima Perang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
