Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu perang seluruh kesatuan-kesatuan bertempur Angkatan Perang dan pertahanan rakyat umumnya, dipimpin oleh seorang Panglima Besar menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Wilayah Republik INDONESIA dibagi dalam daerah-daerah perang; kesatuan- kesatuan bertempur Angkatan Perang dan pertahanan rakyat didaerah-daerah tersebut dipimpin oleh seorang Panglima Perang. (3) Panglima Besar dan Panglima-panglima Perang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda