Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu perang Dewan Keamanan yang disebut pasal 14 menjadi Dewan Pertahanan dan bertugas pula melaksanakan kekuasaan Pemerintah dalam lapangan pertahanan. (2) Perubahan susunan Dewan Pertahanan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Ketua, atau jika ia berhalangan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat harus mengikuti sidang-sidang Dewan Pertahanan sebagai penasehat dan mendapat pemberitahuan tentang semua keputusan Dewan Pertahanan.
Koreksi Anda