Koreksi Pasal 19
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi diantara Angkatan-angkatan melalui bentuk Gabungan Kepala-kepala Staf yang terdiri dari masing-masing Kepala Staf Angkatan dan yang diketuai secara bergiliran untuk masa selama-lamanya 1 tahun oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan itu, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Gabungan Kepala-kepala Staf Angkatan adalah penasehat utama bagi Menteri Pertahanan mengenai koordinasi operasionil antara Angkatan-angkatan.
3. Tentang susunan dalam waktu perang.
Koreksi Anda
