Koreksi Pasal 18
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang juga menjadi Panglima Angkatan untuk masa selama-lamanya 4 tahun.
(2) Kepala Staf Angkatan yang tersebut dalam ayat 1 diangkat dan diperhentikan oleh Pemerintah.
(3) Sehabis masa yang tersebut dalam ayat 1, seorang Kepala Staf Angkatan dapat diangkat kembali.
(4) Kepala Staf Angkatan adalah penasehat utama bagi Menteri Pertahanan mengenai penciptaan, pemeliharaan dan pemakaian Angkatannya dan menjadi pelaksana rencana-rencana mengenai penciptaan, pemeliharaan dan pemakaian itu yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
