Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan MENETAPKAN kebijaksanaan dan rencana- rencana berdasarkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan, mengawasi penyelenggaraannya dan bertanggungjawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal-hal itu. 2. Tentang Angkatan Perang. Pasal 16 Angkatan Perang adalah pelopor pertahanan Negara dan pelatih keprajuritan bagi rakyat.
Koreksi Anda