Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah membentuk dari antara Menteri-menteri suatu Dewan Keamanan yang diketuai oleh Perdana Menteri dan yang bertugas memberikan pertimbangan- pertimbangan kepada Pemerintah tentang soal-soal keamanan dan perencanaan pengerahan segala sumber kekuatan Negara. (2) Susunan Dewan yang tersebut dalam ayat 1 serta tugas-tugasnya lebih lanjut diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda