Koreksi Pasal 12
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN ialah Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik INDONESIA.
(2) Dalam jabatannya tersebut pada ayat 1 pasal ini PRESIDEN memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik INDONESIA.
(3) Sekalian keputusan PRESIDEN yang mengenai kekuasaannya atas Angkatan Perang Republik INDONESIA tersebut pada ayat 2 pasal ini ditanda tangani serta oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
