Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib militer tidak dikenakan terhadap: a. mereka yang dalam keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka dipanggil untuk wajib militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya; b. mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanu- siaan yang ajarannya tidak membolehkan; c. mereka yang melakukan tugas penting untuk Negara.
Koreksi Anda